Cyberbullying Tantangan Nyata di Era Digital
Generasi digital adalah kelompok individu yang tumbuh besar di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, di mana secara ilmiah fenomena ini sering disebut sebagai digital Natives yang memiliki ketergantungan alami terhadap perangkat elektronik dan internet.
Perkembangan Internet ini memudahkan generasi saat ini untuk belajar, bermain, dan berteman jarak jauh, namun modernisasi ini punya sisi gelap yang nyata yang mudah ditemui yaitu Cyberbullying. Dengan ini tingkat kewaspadaan terhadap dampak negatif yang bisa merusak kesehatan mental didunia digital harus ditingkatkan
Berdasarkan data pada sumber uici.ac.id dengan judul Cyber Bullying Archives, Dosen Prodi Digital Neuropsikologi Universitas Insan Cita Indonesia (UICI) Dini Marlina menjelaskan berdasarkan hasil sebuah penelitian cyber bullying paling banyak terjadi di media sosial, jumlahnya mencapai 71 persen.
“Sosial media merupakan platform digital yang paling banyak terjadinya cyber bullying,” kata Dini dalam webinar yang bertema Cyber Bullying: Perspektif Hukum dan Neuropsikologi pada Selasa (04/07/2023).
Kemudian disusul aplikasi chatting 19 persen, game online 5 persen, dan YouTube 1 persen.
Berdasarkan hasil riset Center for Digital Society pada tahun 2021, dari 3.077 siswa SMP dan SMA, sebanyak 45,35 persen siswa pernah menjadi korban dan 38,41 persen siswa pernah melakukan cyber bullying.
Selanjutnya, menurut data Unicef pada tahun 2022, mengungkapkan 45 persen dari 2.777 anak di Indonesia mengaku pernah menjadi korban cyber bullying.
Sumber data -uici.ac.id, unicef, Center for Digital Society,
Untuk mengetahui faktor pengguna media sosial melakukan Cyberbullying dan ke-efektivitas-an UU ITE yaitu menggunakan metode Hukum Normatif(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan teori differential association dari Kriminologi Hukum.
Penelitian ini memperoleh 5 faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan cyberbullying yaitu, faktor individu, faktor sekolah, faktor teman sebaya, faktor keluarga, dan faktor menggunakan media sosial. Efektivitas dari UU ITE ada sebagian menanggapi bahwa UU ITE sudah efektif dan sebagian menanggapi belum efektif. Namun, secara dilihat dari peraturan yang telah ada, dikatakan efektif karena sudah menyelesaikan beberapa masalah
yang menggunakan media elektronik, tapi kembali lagi kepada penegakan hukumnya.
Pada era modern saat ini, terdapat berbagai aplikasi yang mampu dengan cepat menyebarkan berita. Salah satu media sosial yang cukup banyak digunakan adalah Instragram, yang memiliki kelebihan yaitu berbagi foto dan video, mengelola profil, berinteraksi melalui komentar dan pesan langsung, mengikuti akun lain dan mengunggah konten.
Namun, pastinya terdapat kelemahan di dalam yaitu mampu membuat akun lebih dari satu akun sehingga dapat membuat seseorang membuat akun untuk menyembunyikan karakter aslinya yaitu Fake Account. Pengguna Fake Account sering digunakan sebagai untuk mengumpat, mencaci atau hal lain kepada pengguna lainnya, serta dapat mengekspos kehidupan pribadi seseorang.
Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya selebriti, artis, atau seniman lainnya tersebut pun kerap ‘diserang’ melalui Fake Account.
TAHUN | GENDER | PERSENTASE (%)
2020 | Laki-laki | [████████████████████ 49%]
| Perempuan | [████████████████ 41%]
2021 | Laki-laki | [████████████████████ 49%]
| Perempuan | [████████████████ 41%]
2022 | Laki-laki | [████████████████████ 49%]
| Perempuan | [████████████████ 41%]
2023 | Laki-laki | [████████████████████ 49%]
| Perempuan | [████████████████ 41%]
2024 | Laki-laki | [████████████████████ 49%]
| Perempuan | [████████████████ 41%]
2025 | Laki-laki [█████████████████ 46%]
| Perempuan [████████████████████ 54%] (Naik Signifikan)
Sumber data: unicef, uin-malang.ac.id, SNPHAR, Gudang jurnal, Jurnal UNIBI,
Data wawancara oleh sumber, @vsdiary_
“bagaimana perasaan kalian saat mengalami Cyberbullying?”-pewawancara
“Wah, aku ngerasa apakah aku benar seperti ini?, mungkin mereka kalo berkomentar buruk aku tuh langsung kaya kepikiran” -Paundra
“gua sedih, marah terus juga kaya impactnya gua jadi insecure sama diri gua sendiri” -Tiara
“Gimana cara kalian atau teman kalian dalam menangani masalah tersebut?”-pewawacara
“langsung aku uninstall aja sih”-paundra
“kaya mau berusaha tidak peduli tentang apa yang dibilang tentang aku online, hanya peduli opini keluarga dan teman karna itu yang paling penting”
Tindakan dalam menghadapi Cyberbullying
- Menghentikan interaksi dengan pelaku, korban sebaiknya menghindari kontak dengan pelaku cyberbullying.
- Menyimpan bukti, simpan bukti tindakan cyberbullying yang dilakukan oleh pelaku. Termasuk tangkapan layar pesan, komentar, atau postingan yang merendahkan. Bukti ini bisa digunakan jika perlu melaporkan kasus tersebut pada pihak yang berwenang.
- Melaporkan ke pihak berwenang, laporkan ke polisi atau pihak berwenang yang kompeten. Mereka dapat membantu menangani kasus tersebut.
- Mendapatkan dukungan emosional, dalam mengatasi dampak emosional cyberbullying, korban sebaiknya mencari dukungan dari keluarga, teman, atau seorang konselor. Berbicara dengan seseorang yang peduli dapat membantu mengatasi stres dan trauma.
Dari data data yang tela kami kumpulkan serta riset dan literasi dari berbagai sumber kami menyimpulkan bahwa cyberbullying terjadi karena faktor anonimitas, kurangnya pengawasan, serta rendahnya kesadaran akan dampaknya. UU ITE memang dapat digunakan untuk menangani kasus cyberbullying, tetapi efektivitasnya masih diperdebatkan karena adanya kelemahan dalam penerapan dan potensi penyalahgunaan.
Oleh karena itu, penanganan cyberbullying tidak cukup hanya mengandalkan hukum, tetapi juga membutuhkan pendekatan menyeluruh, seperti edukasi, peningkatan kesadaran masyarakat, peran aktif orang tua, serta pembentukan budaya digital yang positif. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pengguna media sosial menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan online yang aman.



